Bagi Orang Yang Belum Bayar Puasa Tahun Kemarin

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan —padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha— sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan. Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:

   نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى  

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.  

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”  

Ketentuan Fidyah  

Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2021, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/jelang-ramadhan-ini-catatan-bagi-yang-masih-punya-utang-puasa-phAo8

Similar Posts